Minim Sosialisasi, Petugas DAMKAR UPT. Medan Tuntungan Kurang Mengetahui Manfaat Program JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja (DJSN, 2021).
Program JKK ini diperlukan untuk memberi perlindungan komprehensif bagi pekerja terutama pekerja yang memiliki resiko tinggi saat bekerja. Petugas pemadam kebakaran memiliki risiko lebih besar dalam perjalanan dan ketika berada di lokasi kebakaran dikarenakan listrik, suhu panas, api, bekerja di ketinggian, peralatan pemadaman, ledakan, backdraft dan flashover, kondisi bangunan yang terbakar, benda tajam, maupun adu fisik dengan warga. Sedangkan keluhan kesehatan yang dirasakan di lokasi kebakaran umumnya dikarenakan banyak menghirup asap misalnya batuk, sesak nafas, mual, muntah, pusing, mata perih bahkan pingsan (Shafwani, 2012).
Kami mahasiswa/I Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU yang beranggotakan Sintia (NIM 220902045), Yosia Sere Angelina (NIM 220902051), dan Andrew Winpray Karo Karo (NIM 220902093) telah melakukan analisis di Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran UPT. Medan Tuntungan untuk mengetahui implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja di UPT tersebut.
Bapak R (49 tahun) yang sudah bekerja selama 14 tahun di Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran UPT. Medan Tuntungan menyatakan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan penghargaan sekaligus jaminan keselamatan bagi petugas pemadam kebakaran, yang sering kali bekerja di bawah tekanan dan bahaya yang ekstrem. "Kehadiran program JKK ini memberikan rasa aman bagi kami petugas kemadam kebakaran dan kepada keluarga kami”, namun beliau mengatakan meskipun Ia mengetahui keberadaan program JKK, Ia dan rekan-rekan kerjanya kurang mengetahui manfaat dan bagaimana cara mempergunakan JKK. "Saya tahu ada program JKK, tapi tidak tahu pasti apa yang ditanggung kalau kami mengalami kecelakaan saat bertugas. Sampai saat ini belum ada penjelasan detail dari pihak yang berwenang," ujar Bapak R terkait kurangnya sosialisasi mengenai program JKK.
Follow Yosia Sere Angelina to stay updated on their latest posts!
0 comments
Be the first to comment!
This post is waiting for your feedback.
Share your thoughts and join the conversation.