PT.HuaChin Aluminum Indonesia Menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Utamakan Kesejahteraan Pekerja


yulita sembiring2024/10/02 13:51
Follow

Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) merupakan salah satu program dari BPJS ketenagakerjaan yang mana akan memberikan jaminan pada pegawai yang terkena PHK.

PT.HuaChin Aluminum Indonesia Menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Utamakan Kesejahteraan Pekerja

Pada hal ini mahasiswa program studi kesejahteraan sosial FISIP USU yaitu Silvia N Rajagukguk 220902031, Vannya Tesalonika Panggabean 220902053, Yulita Sembiring 220902117, melakukan wawancara singkat pada salah satu karyawan di PT. Hua Chin Aluminum Indonesia yang berlokasi Labota, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah melalui zoom meeting.  

Tujuan dari wawancara ini untuk mengetahui sistematis penerimaan jaminan kehilangan pekerjaan serta jaminan sosdial apa saja yang diterima oleh karyawan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia serta pemenuhan tugas mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial yang diampu oleh Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP. dan Dra. Berlianti M.SP.  

Pada Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tenaga kerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang diterima oleh karyawan PT. Hua Chin Aluminium Indonesia adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

JKP adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa di claim sejak february 2022. PT. Hua Chin Aluminum Indonesia adalah salah satu perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di JKP dan sudah menerapkan program tersebut. Tujuan dari program ini adalah  untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia telah mengikuti program JKP, perusahaan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan karyawan, bahkan setelah mereka tidak bekerja di perusahaan tersebut.  

Menurut Dicky Pinem  sebagai salah satu` karyawan bagian PLTU dan sebagai narasumber dalam wawancara ini mengatakan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program ini karena tidak khawatir lagi jika ia diberhentikan bekerja sewaktu – waktu. Menurut dari penjelasannya, JKP yang akan di claim sebesar 45% dari gaji pokok selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji pokok selama 3 bulan berikutnya.  Dan menurut salah satu karyawan perusahaan yang sudah berhasil mengclaim JKP mengatakan bahwa program tersebut sangat berguna dan prosesnya cukup mudah serta dengan harapan dana yang diterima dapat dipergunakan untuk melanjutkan hidup atau sebagai modal usaha.  

Setelah melakukan wawancara pada salah satu karyawan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia dapat disimpulkan bahwa seluruh karyawan pt tersebut menerima jaminan sosial sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Share - PT.HuaChin Aluminum Indonesia Menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Utamakan Kesejahteraan Pekerja

Follow yulita sembiring to stay updated on their latest posts!

Follow

0 comments

Be the first to comment!

This post is waiting for your feedback.
Share your thoughts and join the conversation.