Ditemukan Surat Suara dalam Kondisi Dicoblos, KPU Garut Pastikan Surat Suara Tidak Dipakai Lagi

HARIANMERDEKA.ID, Garut- Kotak suara yang ditemukan dalam kondisi dicoblos di TPS Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, sudah tidak digunakan lagi, pasalnya surat suara tersebut masuk kategori rusak, hal itu disampaikan oleh Dian Hasanudin Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam (14/02)
"Surat suara yang tercoblos itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak," ucap Dian Hasanudin.
Follow HARIANMERDEKA to stay updated on their latest posts!
0 comments
Be the first to comment!
This post is waiting for your feedback.
Share your thoughts and join the conversation.